Pacaran Syar'e????
Pacaran Syar'e adalah rekaan yang mustahil, istilah pacaran Syar'e adalah dua kata yang sebenarnya saling menafikan akan tetapi dipaksa untuk berkompromi oleh hasrat yang membudaya. Menurut kamus besar BHS Indonesia arti berpacaran adalah hubungan seorang laki laki dan perempuan yang saling ber cintaan, ber kasih kasihan dan ber mesraan, sedangkan arti memacari adalah mengencani ( berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat pada waktu yang telah di sepakati bersama)
Meskipun tidak di sebutkan secara jelas di dalam kamus, kata pacaran dalam pemahaman masyarakat adalah identik dengan hubungan dan aktivitas asmara di luar pernikahan, Nyaris tidak di temukan orang yang menyebut hubungan cinta pasangan suami istri dengan istilah pacaran atau tidak ada ceritanya menyebut suami dan istri dengan sebutan pacar.
nah berangkat dari arti harfiyah dan asumsi masyarakat maka istilah pacaran Syar'e itu tidak ada dan tidak akan pernah ada. Hal yang tidak pernah memberi peluang bagi pacaran Syar'e adalah aturan aturan dan hukum syariat islam sendiri terkait dengan hukum hubungan lelaki dan wanita yang sedemikian ketat di dalam syariat. Artinya tidak mungkin ada cara berpacaran yang sesuai dengan Syariat islam dan tidak ada justifikasi apapun dari islam terhadap hubungan asmara di luar pernikahan, dengan kata lain sejak awal syariat islam telah menutup pintu rapat rapat bagi pacaran, istilah pacaran syar'e tampak ibarat bangkai yang di bingkai dengan kain sutra. Betapapun banyak pihak-pihak yang berupaya memoles tampilan luar hubungan pria dan wanita di luar nikah dengan tampilan yang sedemikian rupa, ditampilkan seakan akan amat syar'e, maka harap jangan lupa jika mereka sedang memermak bangkai, di poles bagaimanapun, ia tetap bangkai.
Di dalam Al Quran Allah SWT telah mempertegas etika dan hukum hubungan lelaki dan wanita yang kesemuanya tidak memberikan peluang untuk melegalkan pacaran di antaranya sebagai berikut seorang lelaki tidak di perkenankan memandang seorang wanita yang bukan mahramnya, begitupun sebaliknya seorang wanita tidak di perkenankan memandang seorang lelaki, hal yang harus di lakukan oleh seorang lelaki dan wanita ketika tanpa sengaja melihat maka segera menundukkan pandangannya. Sebagaimana yang di tegaskan dalam Al Quran. Yang artinya.:
Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS an Nur .30)
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya ( auratnya) kecuali yang biasa terlihat darinya Dan Hendaklah mereka menitipkan kain kudung ke dadanya , dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka..... (QS an Nur. 31)
Dan Nabi SAW. Juga menegaskan, yang artinya. Dari sahabat Ibnu Abbas r, a, sesungguhnya beliau mendengarkan Nabi bersabda: Janganlah sekali kali seorang lelaki ber khalwat berduaan dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta adanya mahram. ( Hadits riwayat imam Bukhari)
nah dari dua sumber hukum inilah bagaimana mungkin ada hubungan yang semacam pacaran menurut syari'at islam? Bukankah berpacaran itu berarti melakukan hal hal yang lebih dari pandang memandang bertemu berduaan bermesra mesraan??? semua itu merupakan perbuatan maksiat, pengantar perbuatan zina.
Di dalam Al Quran suroh Al isro' di tegaskan, yang artinya Dan janganlah kalian semua mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
* Sekretaris PAC MDS Rijalul Ansor Pragaan sekaligus Ketua Ranting GP. Ansor Prenduan.
Posting Komentar untuk " Pacaran Syar'e????"
Terima Kasih